Habapublik.com, Subulussalam – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam menangkap seorang pria berinisial S (51). Pria paruh baya tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu 3 Juni sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim, IPTU Putu Gede Ega Purwita, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/88/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut dilayangkan oleh ibu kandung korban yang berinisial S (35). Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 6 tahun, warga di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri.
Begitu menerima laporan resmi dari orang tua korban, penyidik bergerak cepat melakukan langkah penegakan hukum. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan, mengumpulkan bahan keterangan, serta menyisir informasi guna melacak keberadaan terduga pelaku.
Melalui hasil penyelidikan yang terukur, Tim URC Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi pria paruh baya tersebut. Polisi kemudian melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap terduga pelaku di kediamannya tanpa adanya tindakan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, pria berinisial S ini diduga kuat telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih balita. Mirisnya, polisi mendeteksi adanya indikasi bahwa korban dari perbuatan pelaku tidak hanya satu orang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” jelas IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman kasus secara menyeluruh ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan tegak. Polisi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta sesuai dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Subulussalam juga memastikan sisi psikologis dan hak-hak korban tetap terlindungi. Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini menjadi salah satu atensi utama di wilayah hukum Polres Subulussalam.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Polres Subulussalam berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses penegakan hukum berlangsung,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Subulussalam untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim tengah merampungkan administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)












