Habapublik.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah lokasi dalam Kota Banda Aceh.
Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dinilai perlu dilakukan agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi dan tertib.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan pandangan di hadapan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan Banggar dibacakan oleh M Zidan Al Hafidh S.Ked, MM., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab dan didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST dan Wakil Ketua II, Dr Musriadi Aswad.
“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan saat membacakan pandangan Banggar.
Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase benar-benar terk WH untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase benar-benar terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat.
Tak hanya itu, Banggar turut menyoroti kondisi penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.
Banggar juga meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan. “Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.(*)












