Daerah  

Satpol PP, WH dan Linmas Kota Subulussalam Gelar Razia Busana Muslim

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP, WH, dan Linmas) menggelar razia busana muslim guna memastikan kepatuhan warga terhadap implementasi Syariat Islam di daerah tersebut, Sabtu 27 Juni 2026 malam. Foto: Juan B

Habapublik.com, Subulussalam – Penegakan aturan berpakaian sesuai tuntunan syariat kembali digalakkan di wilayah Kota Subulussalam. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP, WH, dan Linmas) menggelar razia busana muslim guna memastikan kepatuhan warga terhadap implementasi Syariat Islam di daerah tersebut, Sabtu 27 Juni 2026 malam.

Operasi penertiban ini dipusatkan di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, tepatnya di area depan Kantor Satpol PP, WH, dan Linmas Kota Subulussalam. Langkah ini diambil secara mendadak untuk menyasar para pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang melintas di jalur protokol tersebut.

Berdasarkan catatan kepengawasan, operasi yang berlangsung pada akhir pekan ini merupakan razia busana muslim pertama yang digelar secara resmi oleh otoritas terkait sepanjang tahun 2026. Penindakan di lapangan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Satpol PP, WH, dan Linmas Kota Subulussalam, Abdul Malik, S.Pd.I.

Untuk mengamankan jalannya pemeriksaan, sedikitnya 24 personel Satpol PP, WH, dan Linmas diterjunkan langsung ke lokasi. Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, operasi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dengan melibatkan bantuan tiga personel Polri dari Polsek Simpang Kiri serta satu personel dari Subdenpom Subulussalam.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, petugas menyisir ratusan pengendara yang lewat. Hasilnya, sebanyak 24 warga Kota Subulussalam terjaring oleh petugas di lapangan karena kedapatan tidak mengenakan busana muslim yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Warga yang terjaring pelanggaran tersebut tidak langsung dikenakan sanksi pidana maupun denda materi. Mereka langsung diarahkan ke pos pemeriksaan untuk dilakukan pendataan identitas, diberikan teguran tertulis, serta mendapatkan bimbingan ringkas mengenai tata cara berpakaian di ruang publik.

Selain pendataan, para pelanggar juga diberikan sosialisasi mendalam mengenai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Langkah persuasif ini sengaja dikedepankan agar masyarakat memahami dasar hukum kewajiban berpakaian sopan di Serambi Mekah.

Operasi penertiban syariat pada Sabtu malam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Hukum Syariat Kantor Satpol PP, WH, dan Linmas Kota Subulussalam, Yandi Gustono, ST. Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga kesucian dan marwah kota.

“Razia ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk edukasi dan pengingat bagi warga agar bersama-sama menghormati kearifan lokal. Kami berharap melalui pembinaan dan sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 ini, kesadaran masyarakat dalam berbusana muslim di tempat umum dapat terus meningkat ke depannya,” ujar Yandi Gustono.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *