Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Hukum Jinayat, Lima Lainnya Berhalangan Hadir

8 (delapan) dari 13 (tiga belas) orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di eksekusi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan. Kamis 02/07/2026. Foto: Dok Kejari Aceh Selatan.

Habapublik.com, Tapaktuan – Sebanyak 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di eksekusi Uqubat Cambuk karena terbukti melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan. Kamis 02/07/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Tapaktuan guna memastikan kondisi fisik para terpidana memenuhi syarat untuk menjalani Uqubat Cambuk.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.

” Sebenarnya ada 13 (tiga belas) orang terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi Uqubat Cambuk, namun hanya 8 (delapan) orang terpidana yang hadir, sedangkan 5 (lima) orang terpidana lain berhalangan hadir, ” kata Roland Tampubolon, S.H.

Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk dihadiri oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Widi Utomo, S.H.,M.H., Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Plt Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan Suhatril, S.H., Kasi Intelijen Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., M.H., Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan Suhaimi, S.Ag, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan Muhamad Sukron, A.Md.IP., S.Sos., M.H.., Kapolsek Tapaktuan yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Tapaktuan Rio, Kepala UPTD Puskesmas Tapaktuan atau yang mewakili, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan Erdiansyah, SPd dan tamu undangan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *