Daerah  

Praktisi Hukum Soroti Anggota DPRK Aceh Selatan Jadi Investor Kegiatan MBG

Praktisi Hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H.

Habapublik.com, Tapaktuan – Pernyataan sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan yang mengaku hanya sebagai investor di proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak terlibat langsung, menuai kritik tajam. Dalih tersebut disebut sekadar alasan yang tidak logis untuk lepas dari jerat konflik kepentingan.

Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H., menegaskan status investor tidak menghapus potensi pelanggaran UU MD3. Anggota dewan punya kuasa politik untuk memengaruhi kebijakan, alokasi anggaran, hingga penunjukan dinas terkait MBG.

” Logikanya di mana Fungsi dewan mengawasi anggaran MBG, tapi uangnya juga mengalir ke kantong pribadi. Itu konflik kepentingan telanjang,” ujarnya. Sabtu, 04/07/2026.

Jika merujuk Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang melarang pihak dengan konflik kepentingan ikut dalam pengadaan. UU MD3 juga melarang anggota DPRD mengerjakan pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

“ Kalau alasan investor dibenarkan, semua anggota dewan bisa tanam saham di proyek pemerintah. Hancur sistem pengawasan,” katanya.

Ia mendesak MKD DPRK Aceh Selatan tidak terjebak pada dalih normatif. MKD diminta menelusuri aliran dana, akta perusahaan, kepemilikan terselubung, hingga intervensi nonformal ke dinas pendidikan.

“Jangan hanya periksa di permukaan. Bongkar sampai ke rekening keluarga dan orang dekat. Kalau MKD menerima alasan ‘investor berarti MKD ikut melegalkan mafia anggaran,” jelasnya.

Misbar menuntut sanksi pemecatan jika terbukti ada aliran keuntungan dari MBG ke anggota dewan, sekecil apa pun. Ia juga mendorong APH masuk karena unsur pidana penyalahgunaan wewenang sudah terang

“MBG ini untuk perut anak sekolah, bukan untuk memperkaya dewan. Alasan investor itu penghinaan terhadap akal sehat publik,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *