Habapublik.om, Banda Aceh – Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh periode 2026–2030 menegaskan pelaksanaan kongres pada 3 Oktober 2026 memiliki dasar regulasi yang jelas. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pihak yang mempersoalkan jadwal kongres karena dinilai belum adanya rekomendasi dari PSSI Pusat.
Ketua KP Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026, Hendri Saputra, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI edisi 2025.
Tahapan tersebut mencakup pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas hingga penetapan calon tetap Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 yang akan dipilih dalam Kongres Biasa Pemilihan pada 3 Oktober 2026.
“Setiap pengamat berhak memberikan spekulasi terkait hak demokrasi. Namun, kami di Komite Pemilihan bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026,” kata Hendri, Senin (21/9/2026).
Menurut Hendri, persoalan persetujuan PSSI Pusat telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI. Ketentuan tersebut menyebutkan, PSSI provinsi dalam melaksanakan kongres, baik kongres biasa maupun kongres luar biasa, harus memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI Pusat.
Namun, ketentuan yang sama juga mengatur bahwa apabila PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan agenda kongres, agenda tersebut dianggap telah disetujui.
Hendri mengatakan PSSI Aceh telah menyampaikan surat kepada PSSI Pusat terkait pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 5 Agustus 2026.
Sejak surat tersebut disampaikan hingga tahapan pelaksanaan kongres berjalan, kata dia, batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI telah terlampaui.
“PSSI Aceh telah bersurat kepada PSSI Pusat berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Kalau dihitung dengan tahapan kongres yang sudah berjalan, sudah melewati batas 14 hari kerja,” ujarnya.
Karena itu, Hendri menegaskan, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI, agenda Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh dianggap telah disetujui apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan dari PSSI Pusat.
“Jadi, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), proses Kongres PSSI Aceh sudah dianggap disetujui,” katanya menjelaskan.
Hendri menambahkan, KP menjalankan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran atau kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, persoalan voter juga telah diproses. PSSI Aceh telah menyurati para pemilik hak suara terkait pelaksanaan kongres dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI. “Perihal voter juga, PSSI Aceh telah menyurati voter sesuai dengan Pasal 39 ayat (7),” ujar Hendri.
Dengan dasar tersebut, KP memastikan tahapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh periode 2026–2030 tetap berjalan dan dipersiapkan untuk dilaksanakan pada 3 Oktober 2026.
Hendri berharap seluruh pihak dapat merujuk pada Statuta dan PO PSSI sebagai dasar bersama dalam melihat proses pelaksanaan kongres.
“Yang kami jalankan adalah tahapan sesuai regulasi. Karena itu, kami berharap semua pihak melihat persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)












