Hukum  

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI. Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Habapublik.com, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Pelaku diamankan oleh Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,”kata Kasatreskrim terkait pengungkapan kasus tersebut.

Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa bermula saat terlapor merental sepeda motor milik korban selama satu hari.

Setelah masa rental berakhir, sambung Kompol Dizha, pelaku menghubungi admin tempat ia merental sepeda motor untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya.

“Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir,” tambah Dizha.

“Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut,”tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

*Pelaku Diamankan di Ateuk Pahlawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan kendaraan roda dua itu.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sebut Kasat Reskrim.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku T.F yang saat itu sedang berjalan kaki.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria bernama RI alias Cek.

“Sementara itu, keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas,”sebut Dizha lagi.

Adapun sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan oleh tim di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Kompol Dizha lagi.

*Polisi Kembangkan Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, mengamankan terduga pelaku, serta menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kasatreskrim.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, lanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.

“Hingga kini, kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh, “pungkas Kasatreskrim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *