Habapublik.com, Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Aceh Barat, Kamis, (22/10/2026) bertempat di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan pertukaran informasi antar instansi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Tim PORA Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai perkembangan kebijakan keimigrasian, jenis dan indeks visa, izin tinggal, pengawasan Orang Asing, kewajiban pelaporan Orang Asing, serta tugas dan fungsi Tim PORA.
Materi disampaikan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab bersama anggota Tim PORA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly, menyampaikan bahwa pengawasan Orang Asing membutuhkan dukungan aktif dari seluruh instansi yang tergabung dalam Tim PORA.
Menurutnya, pertukaran informasi yang baik akan membantu petugas memahami dinamika keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja.

“Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab yang membutuhkan sinergi berbagai pihak. Melalui Tim PORA, kita memiliki wadah untuk bertukar informasi,
menyampaikan kendala di lapangan, serta membangun koordinasi agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing” ujar Nicky.
Ia menambahkan bahwa penguatan koordinasi juga perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran perusahaan, penjamin, dan pengelola penginapan mengenai kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan Orang Asing.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang relevan serta memastikan kewajiban pelaporan dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.
“Pengawasan Orang Asing tidak dapat dilaksanakan oleh Imigrasi secara sendiri. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim PORA memiliki peran strategis dalam membangun sistem koordinasi tersebut” ungkap Tato.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.(*)












