Presiden Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19

Jokowi mengumumkan, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 per Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: Tangkapan layar YouTube @Sekretariat Presiden)

Habapublik.com, Jakarta : Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Adapun hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.

berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Kemudian, obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Covid-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi Pasal 3 ayat (3).

Adapun segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6. (Ded)

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *