Hukum  

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Penganiaya dan Dugaan Pencurian

SP tersangka tindak pidana penganiyaan dan dugaan pencurian.

Habapublik.com, Langsa – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiyaan dan dugaan pencurian.

Pelaku merupakan warga Desa Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kec.Langsa Barat telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan gelas kaca yang yang terjadi pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Gampong setempat.

Diduga juga pelaku (sp) melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) unit mesin bobot ayam, 3 tabung gas ukuran 3 Kg, kompor bakar ayam, 1 (satu) timbangan digital, 3 buah parang cincang dan 3 buah wadah tempat daging yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kec.Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH MH, menyebutkan, tersangka Sp diringkus, Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat

“Tersangka Sp ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sp telah melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan 1 (satu) buah martel sehingga korban mengalami luka di bagian kaki kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (Sp),”ujarnya.

Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza menambahkan, tersangka akan di kena kan tindak pidana penganiyaan dan pencurian sebagaimana yang di maksud dan yang udah di terakan dalam pasal 351dan 363 KHUP dan selanjut nya tersangka SP dibawa Kepolsek Langsa Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *