Habapublik.com, Sabang : Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sabang menargetkan dalam Tahun 2024 ini mampu menyelesaikan sebanyak 600 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu, sebanyak 449 bidang tanah telah diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang Ihsan Rivano, S.T, M.T., mengatakan, pendaftaran PTSL telah dimulai sejak awal Januari, dan akan berlangsung hingga Desember 2024 mendatang. Dari keseluruhan target tersebut, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 25 bidang, sementara yang sudah mendaftar dan masih dalam proses sebanyak 150 bidang tanah.
“Untuk tahun ini seluruh Desa di Kota Sabang sebanyak 18 Gampong dari Tiga Kecamatan itu kami buka seluruhnya, tidak ada pembatasan baik desa A maupun desa B. Seluruh masyarakat Kota Sabang tentunya boleh mendaftar melalui program PTSL atau sertifikat tanah gratis ini,” ujar Ihsan, Senin (20/5/2024).
Program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, tidak dipungut biaya atau gratis, namun masyarakat harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Syarat tersebut seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL, Pemasangan tanda batas tanah, dan bukti surat tanah serta sejumlah persyaratan lainnya.
“Sporadik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang biasanya disediakan oleh kami, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Keuchik atau Kepala Desa. Serta surat lainnya misalnya PBB, akta jual beli tanah, akta waris mungkin ini bisa dilengkapi juga,” jelasnya.
Ihsan berharap, seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Serta pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang khususnya bagi yang belum memiliki sertifikat tanah agar dapat memanfaatkan program PTSL dari Pemerintahan ini, serta segera melakukan pendaftaran di Kantor pertanahan setempat.(*)