Habapublik.com, Kota Jantho: Sebanyak 30 Calon Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar Periode 2024-2025, setelah dilakukan penilaian terhadap Tes Ujian Tulis dinyatakan lulus berhak mengikuti Tes Narkoba, Tes Uji Mampu Baca Al-Qur ‘an dan Tes Wawancara.
Hal itu berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar masa Jabatan 2024-2025 Nomor : 06/BA/PANSEL-PANWASLIH ABES/2024 Tentang Penetapan Kelulusan 30 Calon Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar Periode 2024-2025 Ketua Irfan Syahputra, S.T, M. Si dan Nurul Aflah, M.Sos serta anggota Muhammad Thohari, S.Tp, Mawardi, Sos.I dan Rika Yanti, S.Pd.
Setelah dilakukan penilaian terhadap Tes Ujian Tulis, maka diumumkan nama-nama Calon Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar Periode 2024-2025 yang Lulus Ujian Tulis sesuai pemeringkatan rangking kelulusan.
30 Nama-nama tersebut adalah Mujibussalim, Muslem, Ismuhar, Jufriadi, Zulfitra, Jamaluddinsyah, Putra Agus Sofyan, Vicky Bastianda, Yusran, Hafidh Hs, Pria Rizki, Imam Muslim, Muzakir Rahmat, Muhammad Suhil, Nazirullah.
Berikutnya, Fakhrizan, Aris Munandar, Munzahri, Khairunnisa, Muhammad Ikhlas, Halsafriani, Maimun, Teuku Dedi, Muammar, Zikrullah, Ery Muntiadi, Novi Eny dan Zamzami.
Diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Nama-nama Bakal Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Periode 2024-2025, kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dengan alamat Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH No. 2 Kota Jantho Ruang Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Besar, atau melalui SMS/WA ke No. HP : +62 823-1535-5131 dan Email: pansel.panwaslih.abes@gmail.com sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024.
Diharapkan kepada seluruh Bakal Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2024-2025 yang dinyatakan LULUS sebagaimana tersebut di atas wajib membawa kartu identitas
30 nama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang dinyatakan Lulus Ujian Tulis tersebut berhak mengikuti Tes Narkoba, Tes Uji Mampu Baca Al-Qur ‘an dan Tes Wawancara. Tempat dan Tanggal Tes Narkoba, Tes Uji Mampu Baca Al-Qur ‘an dan Tes Wawancara akan ditentukan kemudian oleh TIMSEL.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sakretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Periode 2024-2025. bertempat di Jln. T. Bachtiar Panglima Polem, SH No. 2 Kota Janhto Ruang Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Besar. (*)