*Percepat dan Permudah Layanan Administrasi Pertanahan
Habapublik.com, Sabang: Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sabang sedang berupaya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus proses administrasi pertanahan. Upaya tersebut dilakukan melalui program Kota Lengkap.
Kepala Kantah Kota Sabang Ihsan Rivanno mengatakan, untuk menjadi Kota Lengkap ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya, seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial dan yuridis.
Menurutnya, Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui berapa angka pasti bidang tanah di Kota Sabang, sehingga dapat digunakan oleh pihak berkepentingan seperti Pemko setempat.
“Untuk Kota Lengkap artinya adalah bidang tanah diseluruh Kota Sabang ini terpetakan semuanya, jadi tidak ada lagi kedepannya bidang tanah yang tidak terpetakan. Dimana dari hasil ini kita akan mendapatkan siapa pemilik tanahnya, lokasinya dimana dan luasnya berapa, sehingga data ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan selanjutnya,” ujar Ihsan, Minggu (26/5/2024).
Program Kota Lengkap tidak terpisahkan dari serangkaian proses administrasi pertanahan. baik pemotretan, reposisi, entri K4, pra buku tanah, Surat Ukur (SU) Elektronik, dan hal-hal lainnya yang saling mengikat dan menjadi satu kesatuan. Terdata di Kota Sabang secara kesuluruhan memiliki sebanyak 23.000 bidang tanah, sementara yang sudah bersertifikat sebanyak 14.800 bidang tanah.
“Jadi kalau keseluruhan itu Sabang ada 23.000 bidang tanah, yang sudah memiliki sertifikat sebanya 14.800, jadi ada kurang lebih 9000 bidang tanah lagi yang perlu segera mendaftarkan tanahnya ke Kantah Kota Sabang. Dari jumlah tersebut yang sudah terpetakan 20.000 bidang, jadi masih ada sekitar 3ribu lagi yang harus dipetakan,” tambahnya.
Ihsan berharap, dengan berjalannya program Kota Lengkap ini proses administrasi pertanahan di Kota Sabang dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah maupun properti yang berdiri di Kota Sabang.(*)