Daerah  

Bupati Sibral Tetapkan Masa Sanggah Data Verifikasi Rumah Rusak

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, bersama Kejari, Dandim dan Waka Polres sedang memaparkan uji publik untuk memastikan tranparansi data hasil verifikasi rumah rusak yang terdampak musibah banjir bandang. Foto: Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu: Bupati Sibral menetapkan masa sanggah bagi masyarakat selama tiga hari, terhitung sejak 2 sampai 5 Februari 2026, guna menyampaikan sanggahan atas data verifikasi rumah rusak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sibral dalam paparan uji publik yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) malam bersama jajaran Forkopimda, para kepala SKPK, serta unsur insan pers.

Menurutnya masa sanggah diberikan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah guna memastikan bahwa data sesuai dengan kondisi riil di lapangan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Selama dibuka masa sanggah tersebut, ia meminta agar masyarakat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Seandainya kondisi rill tidak sinkron dengan hasil verifikasi petugas, maka bisa disampaikan melalui keuchik gampong masing-masing untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Bupati.

Berikut dipaparkan setelah masa sanggah berakhir, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang, sehingga data yang dihasilkan valid dan menjadi dasar penyaluran bantuan perbaikan yang adil dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, berdasarkan data hasil verifikasi rumah rusak yang di lakukan tim teknis pada 22–26 Januari 2026. Tercatat 17.754 unit rumah rusak di delapan kecamatan, terdiri dari 11.295 rusak ringan, 3.570 rusak sedang, dan 2.889 rusak berat.

Beranjak dari hasil verifikasi data tersebut, pemerintah setempat akan menggunakannya sebagai landasan perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R2P).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *