Hukum  

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Operasional PT Pos KCP Rimo Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa 'D' kasus Korupsi Dana Operasional PT Pos KCP Rimo Dituntut 7,5 Tahun Penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Sidang Pembacaan Tuntutan Sidang Perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (07/04/2026). Foto: Ria S

Habapublik.com, Aceh Singkil: Terdakwa ‘D’ kasus Korupsi Dana Operasional PT Pos KCP Rimo Dituntut 7,5 Tahun Penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Sidang Pembacaan Tuntutan Sidang Perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (07/04/2026). Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi

dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Operasional PT. POS INDONESIA (Persero) KCP Rimo Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Inteligen Raja Liola Gurusinga, S.H., M.H, kepada Habapublik menjelaskan berdasarkan fakta persidangan serta memperhatikan ketentuan Pasal 603 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah.

“Dalam Sidang Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menyatakan Terdakwa “D” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “D” berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata Raja

Adapun masa hukum sesuai tuntutan akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar

Terdakwa tetap ditahan. Dalam pembacaan tuntutan, Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari,” paparnya

Lanjut Raja, kepada terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar

Rp995.981.000. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” ujarnya

Sementara itu barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000 yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara. Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasi Intelijen Raja mengatakan dalam Sidang juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum beberapa hal yang memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan hukuman.

“Hal-Hal yang memberatkan, terdakwa yaitu: Pertama, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri,” terangnya

Sementara hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah di hukum atau tersangkut dengan pidana sebelumnya, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan isteri dan anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *