Habapublik.com, Tapaktuan – Pernyataan Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra soal keterbatasan wewenang mengawasi sawit dinilai berlebihan dan menyebut narasi itu “terlalu mengada-ada” dan menutupi instrumen hukum yang sebenarnya masih bisa dipakai.
” Pemkab Masih Punya Taring, Tinggal Dipakai Jujur saya bilang pernyataan Sekda itu mengada-ada. Pemkab tidak selemah itu,” kata praktisi hukum Misbar, SH., pengacara yang kerap mendampingi warga konflik Agraria di Aceh Selatan, Selasa 16/06/2026.
Menurutnya, Walau izin usaha perkebunan sekarang lewat OSS, pemkab masih pegang 3 kewenangan kunci diantaranya Pengawasan AMDAL/UKL-UP Lewat DLH, bupati bisa kasih sanksi administratif mulai teguran, paksaan pemerintah, sampai penghentian sementara kegiatan kalau perusahaan cemari sungai atau buka lahan di luar izin.
Kontrol plasma 20%: Permen 26/2007 mewajibkan plasma. Pemkab bisa panggil, audit, dan rekomendasikan sanksi ke Gubernur kalau perusahaan mangkir. Itu bukan sekadar rekomendasi.
” Yang terpenting Fasilitasi & tolak mediasi Kalau perusahaan kirim staf tanpa kuasa, pemkab berhak tolak mediasi sesuai Permen ATR/BPN 21/2020. Jangan dilayani kalau tidak bawa decision maker. Itu bentuk tindakan juga,” tegas Praktisi Hukum.
Pemkab lebih nyaman pakai narasi “kewenangan di pusat” karena posisi aman. Kalau Pemkab keras, perusahaan bisa lobi ke provinsi/pusat. Kalau Pemkab lembek, warga marah. Jadi dipilih narasi ‘kami terbatas wewenang’padahal Pemkab tinggal verifikasi, terus laporkan ke Gakkum KLHK dan Dirjenbun. Laporan bupati punya bobot hukum lebih kuat dari laporan warga.
“ Kita mendorong publikasikan hasil temuan. Perusahaan mana yang plasma-nya fiktif, mana yang langgar sempadan sungai. Kalau data dibuka, tekanan publik sanksi administratif itu lebih menakutkan perusahaan daripada nunggu pusat cabut izin.” jelas Misbar.
Pemkab berhenti berlindung pada regulasi karena Warga tidak tanya siapa yang cabut izin. Warga mengeluh sungai sudah tercemar, plasma belum ada, Pemkab sudah kasih teguran belum? Kalau belum, ya berarti wewenang ada tapi tidak dipakai. Itu yang kami sebut mengada-ada pungkasnya.(*)












