Pj Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati RKUA dan Raqan PPAS APBK Tahun 2024

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ke - 8 Masa Persidangan ke- lll DPRK Aceh Besar, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/8/2023). FOTO/ PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

Habapublik.com, Kota Jantho : Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM dan DPRK Aceh Besar melakukan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Qanun ( Raqan) Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun anggaran 2024 dan penutupan masa persidangan ke III Tahun sidang 2022–2023, saat Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/8/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi didampingi dua Wakil Ketua Gunawan SE MM dan Zulfikar Azis SE, dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekdakab Drs Sulaimi MSi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf ahli, Sekwan DPRK, para Kepala OPD, dan Camat serta segenap anggota DPRK Aceh Besar.
Usai penandatanganan, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengatakan, mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan kebijakan Umum Anggaran, yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRK tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

“Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKUA serta rancangan qanun dan plafon anggaran sementara APBK Aceh Besar Tahun anggaran 2024, sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKUA-SKPD Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.

Iswanto menyampaikan, RKUA dan Raqan PPAS APBK Aceh Besar Tahun anggaran 2024 yang disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan.

Di samping itu juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan. RKUA dan rancangan qanun dan plafon anggaran sementara APBK Aceh Besar Tahun 2024 tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 nantinya.

Pada kesempatan itu, Pj Iswanto juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota DPRK yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024. “Kami tentu berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar serta TAPD yang telah membahas dan menuntaskan RKUA serta Raqan prioritas 2024,” pungkasnya.

Senada dengan Pj Bupati Iswanto, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali MSi juga mengapresiasikan segenap anggota DPRK dan jajaran Pemkab Aceh Besar yang telah menyelesaikan RKUA dan Raqan PPAS APBK Aceh Besar Tahun anggaran 2024. “Semoga apa yang terkandung dalam APBK 2024 semakin memberikan kemakmuran bagi Aceh Besar dan program-program pro rakyat,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *