Daerah  

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Saat Pesta, Dishub Aceh Tengah Tegaskan Tidak Boleh Tutup Sepenuhnya

Penutupan jalan untuk pelaksanaan salah satu pesta perkawinan di Kota Takengon, Aceh Tengah. Foto: Riyan

Habapublik.com, Takengon – Sejumlah warga di kawasan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengeluhkan penutupan jalan untuk pelaksanaan pesta perkawinan yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan menyulitkan akses kendaraan darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Keluhan itu disampaikan seorang warga yang enggan disebutkan namanya melalui program Halo RRI Takengon, Jumat, 23 Oktober 2026. Warga berharap pelaksanaan pesta perkawinan yang menggunakan atau menutup sebagian badan jalan tetap mempertimbangkan kepentingan umum.

Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas ke jalur alternatif yang lebih jauh dapat menambah waktu perjalanan dan menyulitkan pengguna jalan, terutama dalam situasi darurat.

“Kami selaku masyarakat juga mengharapkan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, pemberitahuan kepada pengguna jalan, serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum penutupan dilakukan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, Taufiqurrahman, S.H., menjelaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk pelaksanaan pesta perkawinan harus diawali dengan permohonan dari kepala desa setempat.

Dinas Perhubungan selanjutnya melakukan survei untuk menilai kondisi jalan, ketersediaan jalur alternatif, serta kelayakan lokasi sebelum memberikan rekomendasi penggunaan badan jalan.

Ia menegaskan, pelaksanaan pesta perkawinan tidak diperbolehkan menutup seluruh akses jalan. Panitia harus menyisakan ruang yang dapat dilalui kendaraan, setidaknya sepeda motor dan mobil jenis minibus.

“Intinya, di Perhubungan ini kita survei jalan terlebih dahulu, apakah ada jalan alternatif atau lainnya. Lokasi pesta itu tidak boleh menutup jalan sepenuhnya. Mereka harus menyisakan akses,” jelasnya.

Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya pengaturan penggunaan badan jalan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kelancaran lalu lintas dan kepentingan pengguna jalan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *