Habapublik.com, Banda Aceh : Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, didampingi para Asisten Sekda Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Bupati Bireuen dan Aceh Barat Daya dari Menteri Dalam Negeri, di ruang kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (15/8/2023) sore.
“Tadi sore Gubernur telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada dua Penjabat Bupati, yaitu Aulia Sofyan sebagai Penjabat Bupati Bireuen dan Darmansah sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Prosesi penyerahan SK turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi dan Asisten Perekonomian Sekda Aceh Iskandar AP.
“Dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua Bupati hari ini, maka hingga kini Gubernur atas nama Mendagri telah menyerahkan SK kepada sembilan Penjabat Bupati dan Wali Kota, yaitu Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Simeulue” kata MTA.
Selain itu, sambung MTA, Gubernur juga telah melantik Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan Direktur Teknologi dan Data BKKBN Pusat Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara, serta melantik Sekda Aceh Singkil Azmi sebagai Pj Bupati.
Sebagaimana diketahui, Amiruddin ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakrie Siddiq dan Mahyuzar menggantikan Azwardi serta Azmi menggantikan Marthunis, yang telah habis masa jabatannya.(*)