Hukum  

Manfaatkan Pemutihan Pajak, Sebelum Identitas Dihapus Jadi Kendaraan Bodong

Tim gabungan mengadakan razia kenderaan bermotor di jalan Stadion Banda Sakti Lhokseumawe, Kamis, (15/08/2024).Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Hanya sekedar mengingatkan, agar tidak terkena denda, penghapusan data dan identitas, para pemilik kendaraan dihimbau agar melakukan registrasi ulang pembayaran pajak kendaraan secara rutin.

Himbauan juga peringatan penghapusan identitas kendaraan menunggak pajak tersebut, disampaikan Kepala UPTD Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir SE. Ketika dijumpai di lokasi Razia Gabungan di jalan Stadion Banda Sakti Lhokseumawe, Kamis, (15/08/2024).

Menurut Chaidir, sesuai aturan yang berlaku, penghapusan data kendaraan menunggak pajak tersebut akan mulai diterapkan tahun 2025 mendatang. ”Sesuai pasal 74/UUD/No.22/2009, disebutkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut setelah habis masa berlalu STNK, akan diberlakukan penghapusan, registrasi dan indentifikasi kendaraan yang tidak dapat diregistrasi kembali.,terang Chaidir.

Sementara sesuai pasal 74/UUD/No.22/2009, Masyarakat dihimbau memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak yang diberlakukan hingga akhir tahun 2024.

Selain membuka pelayanan pengurusan Adm dikantor Samsat, Petugas Tim Gabungan juga memberikan pelayanan Mobil keliling yang ditempatkan pada setiap titik lokasi Razia Gabungan yang digelar secara rutin.

”Tujuan kegiatan razia gabungan ini nerupakan bagian sosialisasi himbauan agar masyarakat bisa patuh dan tertib dalam berkendaraan,” kata Khaidir.

Program Pemutihan, untuk meregistrasi ulang data semua kendaraan diberlakukan hingga akhir tahun 2024, akan ditindak lanjuti dengan penghapusan data indentitas kendaraan yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

“Ya Kalo sudah dihapus datanya, berarti kendaraan tersebut tidak memiliki indentitas alias kendaraan Bodong, jadi manfaatkan program pemutihan pajak diberlakukan hingga akhir tahun ini,”pinranya.

Data Samsat tahun 2023, dari jumlah total 150 ribu lebih kendaraan terdaftar tahun 2023 hanya sebagian kecil yang sudah melakukan registrasi ulang pembayaran pajak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *