Hukum  

Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Sabu Di wilayah Kluet, Seorang Pemuda Ditangkap

Pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Aceh Selatan.

Habapublik.com, Tapaktuan – Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan berhasil diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba di lingkungan mereka, Selasa, 23/06/2026.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Kluet Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Pada Senin malam, 22 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar area pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.

Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok rakitan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini,” tegas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *