Hukum  

389 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Dapat Pengurangan Masa Tahanan

389 Warga Binaan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, mendapatkan Pengurangan masa tahanan Remisi dihari Kemerdekaan ke 79 RI. Prosesi Pemberian remisi 398 Warga binaan di Lapas Lhokseumawe ini dilakukan usai Upacara Bendera dan mendengarkan Pidato kenegaraan berlangsung secara virtual di Aula Sekdako Lhokseumawe, Sabtu, (17/08/2024). Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Meski tidak ada yang dinyartakan bebas, namun Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus, menjadi moment mengharukan bagi Napi Anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dari Kemenkumham RI.

Berdasarkan Keputusan Kemenkum Ham RI, 389 Warga Binaan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, mendapatkan Pengurangan masa tahanan Remisi dihari Kemerdekaan ke 79 RI.

Prosesi Pemberian remisi 398 Warga binaan di Lapas Lhokseumawe ini dilakukan usai Upacara Bendera dan mendengarkan Pidato kenegaraan berlangsung secara virtual di Aula Sekdako Lhokseumawe, Sabtu, (17/08/2024) .

Dalam kata sebutannya Kalapas Kelas II A kelas IIA Lhokseumawe, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, dari jumlah 600 lebih yang melebihi tahanan yang kapasitas, hanya sekitar 398 yang memenuhi persyaratan mendapatkan Remisi Umum dari Kemenkumham RI. Selebihnya adalah napi titipan kejaksaan, dan sebagian belum menjalani 6 bulan masa tahanan.

“Adapun pemberian Remisi Umum dihari Kemerdekaan ini, merupakan wujud perubahan sikap napi yang memenuhi persyaratan, untuk itu kami akan terus melakukan pembinaan agar mereka bisa kembali besama masyarakat setelah bebas nanti,“ujarnya.

Sementara itu Penyerahan Remisi Umum anak Binaan Lapas Lhokseumawe diserahkan secara simbolis kepada 3 Warna Binaan oleh PJ. Walikota diwakili Sekda T. Adnan.

Adapun pemberian Remisi Umum ini diberikan secara bervariasi, mulai pengurangan 1 bulan masa tahanan hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan.

Sementara mengutip KBRN Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan Sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemberian Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan hukuman saja. Namun remisi ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat usai menjalani hukuman.

”Setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman. Ia juga berpesan kepada penerima remisi agar memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *