Gema Eka Putra Dilantik Jadi PPNS di BKK Kelas II Sabang

Gema Eka Putra Dilantik sebagai PPNS Sabang bersama dua lainnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Kamis (5/12/2024. Foto/Difa.

*Perkuat Penegakan UU Tentang Kesehatan

Habapublik.com, Banda Aceh: Gema Eka Putra, SKM, resmi dilantik sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sabang.

Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Kamis (5/12/2024), bersama dua PPNS lainnya, yaitu Samsusar, SKM, untuk BKK Kelas I Banda Aceh, dan dr. Herry Mukti, untuk BKK Kelas II Lhokseumawe.

Gema Eka Putra kini mengemban tanggung jawab strategis dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di wilayah perbatasan Sabang, yang merupakan gerbang utama Indonesia bagian barat.

Sebagai wilayah strategis dengan aktivitas pelabuhan dan pariwisata internasional, keberadaan PPNS di Sabang diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan ancaman kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran PPNS dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional.

“Sabang adalah kawasan perbatasan yang memerlukan perhatian khusus dalam kekarantinaan kesehatan. Dengan pelantikan ini, kami berharap PPNS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman kesehatan,” ujar Meurah Budiman, Kamis (05/12/2024).

Gema Eka Putra menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam mendukung pengelolaan kekarantinaan kesehatan di Sabang.

“Sebagai gerbang strategis, Sabang memiliki tantangan tersendiri. Kami akan fokus memastikan setiap regulasi kesehatan diterapkan dengan baik demi melindungi masyarakat dan mendukung aktivitas lintas batas,” ujarnya.

Pelantikan ini juga menandai penguatan sistem kekarantinaan kesehatan di Aceh, khususnya Sabang, dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

Dengan kehadiran PPNS, diharapkan penegakan UU Nomor 17 Tahun 2023 dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, serta mencegah dan menanggulangi potensi ancaman kesehatan secara lebih terkoordinasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *