Agama  

Pj Bupati Pijay Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Pj Bupati Pijay Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Habapublik.com, Meureudu: Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, Teuku Ahmad Dadek mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat Pijay yang berisikan larangan kegiatan untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2025.

Surat Edaran (SD) ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Pijay itu resmi dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2024 dengan Nomor: 451/4255, perihal, Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025, dengan maksud demi terciptanya kehidupan dan suasana masyarakat Pijay yang islami.

“Dan sekaligus mengantisipasi kegiatan/aktivitas malam tahun baru masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya masyarakat Aceh yang islami, seperti larangan pertujukan musik, jual beli petasan/mercon, kembang api, tiup trompet serta huru-hara lainnya yang tidak mencerminkan dengan syariat Islam,” dikutip media habapublik.com dari isi surat edaran tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada para Camat, yang terdiri dari delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya agar disampaikan ke pemangku kepentingan di Gampong-gampong (Keuchik), tokoh dan masyarakat guna mensosialisasikan subtansi dari poin-poin dalam isi surat tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *