Habapublik.com, Banda Aceh: Jumlah pelanggaran dan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada tahun 2024 menurun dibanding tahun 2023. Pada tahun 2023 yang melapor di Polresta dan Polsek jajaran sebanyak 2.119 laporan, di tahun 2024 turun menjadi 1.933, atau turun 9%.
Demikian dijelaskan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat menggelar Press Release jelang akhir tahun 2024, di Aula Indoor Mapolres setempat, Senin (30/12/2024).
Dijelaskan, Polresta Banda Aceh terdiri dari 2 wilayah, yaitu 9 kecamatan masuk wilayah Banda Aceh dan 10 Kecamatan yang berada di Aceh besar, dengan jumlah penduduk 521.130 jiwa yang terdiri 350 desa.
“Polresta Banda Aceh telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam tahun 2024, salah satunya Pada 8 Agustus 2024 sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Polsek Blang Bintang,”kata Kapolresta.
Menyinggung tentang Pelanggaran Lalu Lintas sebutnya mengalami kenaikan 9% dibanding 2023, jumlah denda mengalami kenaikan 5%. Sedangkan kasus lakalantas mengalami penurunan dari 687 kasus di tahun 2023, menjadi 612 kasus, dan mengalami penurunan 11%.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Penyelesaian perkara juga mengalami penurunan, tahun 2023 sebesar 94%, sedangkan tahun 2024 sebesar 83%. “Korban meninggal dunia mengalami kenaikan sebesar 15% dan ini menjadi perhatian kita bersama,”ucapnya.
Korban tersebut berusia produksif dan terjadi laka lantas akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. Korban Luka berat tetap dan luka ringan naik 8 % dibanding tahun lalu. Namun korban yang meninggal dunia mengalami penurunan sebesar 0,82%. Kerugian material naik sebesar 26%.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi serta para Kasat dan Kapolsek mengatakan, Polresta Banda Aceh sudah menindaklanjuti Askacita Presiden RI, terutama askacita ketujuh terkait ketahanan pangan.
“Polresta Banda Aceh sudah menyiapkan perkarangan pemanfaatan lahan bergizi yang akan ditanam buah-buahan maupun sayur mayur sebesar 2,7 Ha, dan pemanfaatan lahan tidur untuk ditanami jagung sebesar 1000 meter,”tuturnya.

Lalu program pengawasan pendistribusian komoditas subsidi seperti BBM, pupuk, tabung gas, dan lain-lain juga sudah dilakukan. “Selama pengawasan itu kami berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya penindakan pelaku penyeludupan satwa melanggar Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan Undang Undang 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan menetapkan 2 tersangka”, ungkap Kompol Fahmi.
Polresta Banda Aceh juga sudah melakukan penindakan kasus judi online sebagaimana pasal 27 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang UUTE, Junto Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini.
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM sebagaimana pasal 4 dan pasal 555 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan undang-undang pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja menjadi Undang-undang, dalam kasus ini sudah menetapkan 3 tersangka.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan. Selain itu penyalahgunaan Narkotika mengalami penurunan 17,18 % atau 107 perkara, yaitu Ganja, sabu-sabu dan miras,”ujarnya.
Adapun dalam mengatasi masalah narkotika, polresta mencegah dengan membuat gampong bebas narkoba, mengajak masyarakat ikut serta dalam mencegah narkoba di Gampong dan saat ini sudah ada 21 Gampong bebas narkoba di Banda Aceh dan Aceh Besar. “Saya mengajak masyarakat agar turut serta untuk mencegah peredaran gelap narkoba”, harap Kapolreta.
“Sepanjang 2024 kegiatan operasi yang sudah dilaksanakan Polresta Banda Aceh yaitu operasi antik, operasi keselamatan lalu lintas, operasi ketupat, operasi sikat, operasi patuh, operasi zebra dan operasi lilin,” tutupnya (*)












