KIP Aceh akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih 9 Januari

Ketua KIP Aceh Agusni.

Habapublik.com, Banda Aceh : Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 9 Januari 2025 mendatang.

Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), Dimana Aceh nihil gugutan perkara Pilkada 2024 di MK. Rapat Pleno Penetapan juga akan diikuti serentak pada tanggal 9 Januari 2025 juga akan di gelar di Kabupaten/Kota di Aceh.

Ketua KIP Aceh Agusni mengatakan, Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih di rencakan akan dilangsungkan di tanggal 9 Januari 2025, bertempat di Hotel The Padee Aceh Besar pada pukul 14.00 Wib.

Dia melanjutkan tahapan penetapan ini merupakan tahapan kewenangan terakhir KIP dalam rangkaian tahapan lainnya di Pilkada tahun 2024.

“Direncanakan rapat pleno dilaksanakan juga serentak di kabupaten kota, untuk kita lupa Aceh akan menggelar di Hotel The Padee Aceh Besar pada tanggal 9 Januari pukul 14.00 wib” ujarnya kepada Habapublik.com, Selasa (07/01/2025).

Ditambahkan, Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pihaknya juga akan mengundang Peserta Pilkada tahun 2024 baik yang terpilih maupun tidak, unsur parpol, Pemantau Pemilu juga insan Pers.

Agusni menuturkan kendati secara regulasi pihaknya sudah menuntaskan hinga tahapan  Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pihaknya terus mengawal hingga saat Pelantikan.

“Walau ini adalah tahapan terakhir kita komitmen mengawal hingga proses pelantikan, dan diharapkan ini akan mengulang sukses seperti tahun lalu” tambahnya.

Dia berharap semua pihak dapat menjaga agar kegiatan ini dapat berjalan tertib dan dan lancar, karena tahapan ini juga merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan pimpinan Daerah Aceh dalam 5 tahun kedepan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *