Habapublik.com, Gayo Lues: Komisi Independent Pemilihan KIP) Kabupaten Gayo Lues mengadakan rapat pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Suhaidi -Maliki. Rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupati tersebut berlangsung di Gedung Balai pendopo Bupati Gayo Lues pada Kamis 9 Januari 2025.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues berdasarkan surat Komisi indepinden pemilihan kabupaten Gayolues No.05/PL.02.7.Und/02/2025.tanggl.9 januri 2025.
Berdasarkan surat keputusan Komisi pemilihan umum No 18 tahun 2025 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan dan penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupti,serta Wali kota dan wakil Walikota .
Surat Edaran Komisi pemilihan umum No 24/PL/02.7.SD/06/2025.tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan Serentak tahun 2024. Tanggal 9 Penetapan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues Khairudin dalam sambutanya menjelaskan paslon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Suhaidi-Maliki memperoleh suara terbanyak 34.353 suara. Dengan suara sah atau 54.4 persen sebagai bupati dan wakil Bupati Gayo Lues
Dengan adanya hasil penetapan tersebut Suhaidi -Maliki menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2025-20230. Keduanya diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap masyarakat serta dapat mewujudkan Visi dan Misi yang telah dipaparkan
Turut hadir Kapolres Gayo Lues, Dandim 0113 Gayo Lues yang diwakili Kasdim, ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, ketua Pengadilan Gayo Lues, Kajari Gayo Lues, ketua Panwaslu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. (*)












