Habapublik.com, Meureudu: Seorang warga salah satu Gampong atau desa di Kecamatan Bandar Dua kabupaten Pidie Jaya mempertanyakan terkait namanya dicoret dari daftar penerima bantuan PKH dan BPNT.
Pencoretan nama ibu (tidak mau disebut namanya) yang tinggal bersama tiga anaknya di sebuah rumah sederhana itu selama ini hanya mengandalkan bantuan tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perempuan yang ditinggal suami merantau ke negeri Jiran (Malaysia) ini mengatakan telah menerima Bansos PKH dan BPNT katagori kompenen Balita sejak dari tahun 2019. Namun, perempuan penjual gorengan itu kaget tanpa pemberitahuan pada bulan Maret 2024 namanya dicoret.
“Terakhir bulan februari 2024 bantuan PKH masih saya terima. Tanpa alasan dan informasi yang jelas tiba-tiba bulan Maret sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima,” curhatnya kepada wartawan Habapublik.com saat menyambangi kediamannya pada Khamis (9/1/2025).
Setelah mengetahui namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH Ia pun mencoba menggali informasi penyebab terkait hal tersebut dengan mendatangi Dinsos (kala itu diterima oleh staf perempuan). “Didata kembali dengan diminta untuk melampirkan KK dan foto rumah,” sebutnya.
Bagi dirinya keputusan tersebut sangat tidak adil mengingat kondisi ekonominya yang kurang beruntung. “Saya cuma penjual gorengan. Penghasilan tidak menentu tergantung bahan baku pisang,” tambahnya yang juga ketua PKH gampong dari tahun 2019. Sembari memohon kucuran bantuan PKH tetap berlanjut untuk tetap bisa menyambung hidup.

Wartawan media ini menghubungi Keushik yang membawahi gampong tersebut. Suatu waktu ibu 43 tahun ini pernah buat pengaduan ke pemangku gampong tersebut.
Dalam hal itu keuchik berujar tidak berhak mengotak atik nama-nama yang tercantum dalam data penerima PKH. Ia mengatakan kepada Ibu yang namanya dicoret dari daftar penerima bansos tersebut Ia berjanji didaftarkan kembali oleh nya sesuai dengan ketentuan dan kelengkapan persyaratan.
“Ada tidaknya tercoret nama dalam daftar penerima PKH itu tergantung tingkat kabupaten, desa tidak punya andil disitu” ungkap Keushik melalui seluler sekira pukul 10.20 Wib pagi.
Sementara itu sebelum berita ni diturunkan wartawan media habapublik.com pada Jumat (10/1/2025) mencoba konfirmasikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P3A Pidie Jaya, Agusmaidi SiP MM lewat chat WhatsApp.
Dalam tulisannya dijelaskan selama bulan Maret sampai November 2024 ada perbaikan data oleh Kemensos RI. Karena penerima bansos PKH dan BPNT merupakan wewenang pusat. Ia berkata untuk tahun 2024 kuota PKH dan BPNT dibatasi.
Aturan baru Kemensos RI berkenaan bagi penerima Bansos PKH dan BPNT di atas lima (5) tahun maka diganti atau digulirkan kepada yang belum menerima sama sekali dengan dalih supaya ada pemerataan.
Sedangkan untuk usulan baru yang berhak mengajukan adalah desa (gampong) melalui musyawarah desa (Musdes). Sementara itu Dinsos Pidie Jaya hanya memverifikasi data yg telah diajukan tersebut.
“Pihak yg bersangkutan lebih jelasnya bisa menjumpai pendamping PKH tingkat kecamatan atau bisa juga langsung ke Dinas Sosial P3A kabupaten Pidie Jaya,” tulis Agusmaidi lewat platform WA dikutip media ini.
Disisi lain mengenai dengan aturan penerima diatas 5 tahun di alihkan kepada penerima yang lain, menurut keterangan dari sumber terpercaya di tingkat gampong terdapat beberapa penerima bansos yang berpangkal dari Kemensos ini belum genap 5 tahun namanya tidak tertera lagi. (*)












