Habapublik.com, Blangkejeren: Pj Bupati Gayo Lues H Jata SE, MM menunjuk Hasanudin, S.STP.,M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues setelah sebelumnya jabatan tersebut diduduki oleh dr.H.Nevirizal,M.Kes.,M.Hkes.
Dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: Peg.800/001135/2025 tersebut disebutkan Hasanuddin yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut menjabat sebagai Plt Sekda Gayo Lues sejak 21 Januari sampai dengan Bupati defenitif nantinya dilantik.
Pj Bupati menegaska, dalam melaksanakan tugas Plt Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mengambi atau menetapkan keputusan- keputusabn penting. Diantaranya mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis dang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Plt Sekda juga tidak berhak pula mengambil keputusan dan.atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai,”demikian Pj Bupati H Jata.(*)












