Habapublik,com, Bireuen-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen (DPRK) Said Abdul Rahman, membaca surat Keputusan dari Komite Independen Pemilihan (KIP) setempat, Jumat (07/02/2025) di Gedung DPRK setempat.
“Bahwa, H Muchlis ST dan Ir H Lazuardi MT _sudah sah_ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen, periode 2025-2030 serta disaksikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen,”ujar Sekwan Said Abdul Rahman, melalui siaran Pers Sekretariat Dewan setempat, yang diterima Redaksi online ini, Senin (10/02/2025) pagi.
Pada acara tersebut turut hadir Kepala Dinas/Badan dilingkup SKPK Kabupaten setempat. “Dimana dan hasil keputusan KIP Bireuen menetapkan, H Muchlis ST dan Ir H Lazuardi Ibrahim MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen untuk lima tahun mendatang dan ditetapkan sesuai surat KIP Bireuen No 10 Tahun 2025 dan tanggal 06 Febuari 2025,” jelas Said Abdul Rahman diluar sidang DPRK dan keputusan KIP.
Sejumlah komponen masyarakat Bireuen, Senin (10/02/2025) pagi mengatakan, secara umum warga merasa senang dari hasil dan penetapan Bupati Bireuen defenitif, setelah ada sengketa di MK.”Tinggal menunggu jadwal pelantikan H Muchlis yang juga akrab disapa Takabeya dan wakilnya Lazuardi yang diperkirakan pertengahan bulan ini,”tutupnya.(*)












