Daerah  

Walikota Lhokseumawe Instruksi Penertiban Izin Usaha Waralaba Asal Luar Daerah

Walikota Lhokseumawe Instruksi Penertiban Izin Usaha Waralaba Asal Luar Daerah. Foto/Ist.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Menyoroti keberadaan usaha waralaba yang telah berdampak persaingan pedagang lokal, Walikota Lhokseumawe instruksikan penertiban Izin usaha Indomaret dan Alfamart juga Alfamidi yang dikeluhkan kian menjamur disetiap kecamatan Kota Lhokseumawe.

Secara tegas orang nomor 1 Dr. Sayuti Abubakar S. H. S. M penjabat Kepala Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk segera melakukan peninjauan Izin usaha waralaba asal luar daerah termasuk penertiban izin papan reklame yang kian menjamur.

,”Saya minta pada pak Amru Dinas Perizinan, Pelayanan Satu Atap untuk cek ijn Alfamart dan Indomaret. Jumlahnya semakin banyak dan lokasi saling berdekatan. Kasihan kita dengan nasib pedagang kecil lokal,” perintahnya.

Secara tegas dikatakan Sayuti, Izin Usaha waralaba kian menjamur dilokasi berdekatan tersebut perlu ditinjau ulang, agar tidak semakin menggilas pedagang kecil dilokasi saling berdekatan. Selama ini banyak usaha pedagang lokal yang tergilas keberadaan Usaha waralaba berasal laur daerah Alfamat dan indomaret.

“Saya minta pada pak Amru Dinas Perizinan, Pelayanan Satu Atap untuk cek ijn Alfamart dan Indomaret. Jumlahnya semakin banyak dan lokasi saling berdekatan. Kasihan kita dengan nasib pedagang kecil lokal,” perintahnya.

Ia meminta agar hasil pemeriksaan itu segera dilaporkan kepada Wali Kota. Kemudian periksa juga ijin usaha waralaba seperti Alfamart dan Indomaret.

Selain menggilas banyak pedagang lokal, menjamurnya usaha waralaba dari luar daerah Indomaret dan alfamart diklaim Sayuti Abubakar ikut menghambat program UMKM dicanangkan Pemerintah kota setempat.

Walikota menyebutkan tidak ada artinya upaya dongkrak UMKM bila ijin tetap dikeluarkan untuk Alfamart dan Indomaret. ”Apalagi usaha waralaba seperti alfamart dan indomaret dari luar daerah, keberadaannya jelas-jelas telah melindas usaha pedagang kecil yang merupakan warga lokal.”

Perintah pemeriksaan ulang ijin Alfamart dan Indomaret, demikian juga Izin papan reklame menjamur ditiap kecamatan dikatakan Sayuti menjadi tolak ukur dalam peningkatan kinerja pejabat Administrator yang dilantik selasa (8/4/2025) di dilantai tiga kantor wali kota setempat.

Salain menyoroti izin papan reklame, juga persaingan usaha Usaha waralaba dirasakan menggilas pedagang lokal, wali Kota juga menitikan beratkan harapan kepada pejabat Administrator Demi mendongkrak kemajuan program UMKM.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *