Bupati Muharram Idris: Keuchik Pemerintahan Terkecil Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Bupati

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram). Foto/Yusri, VE.

Habapublik.com, Aceh Besar: Fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa. Sebagai pemimpin pemerintahan terkecil Keuchik/Kepala Desa memiliki tanggung-jawab kepada Kepala Pemerintahan Daerah (Bupati/Walikota).

Demikian disampaikan H. Muharram Idris (Syech Muharram) Bupati Aceh Besar menyangkut dengan polimik yang berkembang, bahwa keuchik di Aceh Besar, sepertinya ada yang kehilangan arah dalam memahami regulasi tentang tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas, saat ditemui di kediamannya, komplek BTN Ajuen Peukan Bada, Rabu, 09/04/2025.

“Keuchik bukan lembaga yang berdiri sendiri, namun memiliki hirarki pertanggungjawaban kerja kepada camat dan Bupati, serta pemerintah pusat. Saya meminta para Keuchik di Aceh Besar untuk lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, baik menyangkut dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan masalah sosial kemasyarakatan di Gampong,”pintanya.

Sesuai dengan regulasi Keuchik tidak ada kewajiban untuk patuh atau taat kepada lembaga/organisasi lain, selain kepada pemerintahan di atasnya, camat, bupati dan pemerintah pusat. “Saya berharap tidak ads lagi Keuchik di Aceh Besar yang bersandar kepada lembaga yang non pemerintahan. Tidak ada yang berhak mengkoordinir para Keuchik aktif, kecuali pemerintahan daerah,”tegas Syech Muharram dalam nada serius.

“Jika ada lembaga/forum Keuchik yang dibentuk di wilayah Aceh Besar, saya berharap para pengurus harus dari para Keuchik yang masih aktif,” tambah Bupati Syech Muharram yang maju lewat jalur independen. (Yusri, VE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *