News  

Warga Kampung Sere Desak Inspektorat Audit Dugaan Penyimpangan Pengunaan DD Tahun 2022

Warga Kampung Sere Desak Inspektorat Audit Dugaan Penyimpangan Pengunaan DD Tahun 2022.

Habapublik.com, Blangkejeren: Berkembang Informasi dalam masyarakat sejak Hari Minggu Tanggal 1 Juni  2025, bahwa di Desa Sere Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues adanya dugaan fiktif atau penyimpangan pengunaan Dana Desa (DD) setempat.

Kuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2022 seperti pengadaan mesin padi keliling 1 unit, pengadaan mesin rontok jagung 1 unit dan pengadaan tenda 1 set.

Menurut sumber waga setempat sampai saat ini Warga tidak mengetahui kejelasan secara menyeluruh tentang semua item-item kegiatan yang disusun (direncanakan) tersebut

Programnya yang dianggarkan termasuk jumlah biaya yang dikucurkan ke masing-masing item, ini artinya transparansi Pemerintah desa menjadi sorotan utama publik. Sejumlah sumber (Warga) dari Desa kampung Sere kepada media.

“Ada beberapa item yang kami duga fiktif pemberdayaan ekonomi Desa tahun 2022 yaitu Biaya Belanja pembelian mesin padi keliling 1 unit, pembelian mesin rontok jagong 1 unit dan pengadaan tenda 1 set.

Kemudian tagihan Air PDAM untuk Masjid hampir 2 Tahun tidak dibayar dengan alasan uangnya sudah habis, kuat dugaan uangnya di gunakan untuk kepentingan peribadi,”ujarnya.

Tiga item ini merupakan  APBDes Tahun Anggaran 2022 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin dan peralatan tenda. ” Yang menjadi sorotan serta tanda tanya kami selaku masyarakat sampai saat ini tidak ada di beli alias fiktif, ” ucap sumber (Warga) kepada wartawan.

“Untuk itu terkait permasalahan yang dimaksud, Warga Desa kampung Sere mendesak agar Camat, Inspektorat dan Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) supaya segera mengaudit terkait adanya dugaan fiktif dan Penyelewengan Pembelanjaan Dana Desa tahun 2022 tersebut

Terkait masalah tersebut mantan Bendahara Ardiansyah  saat di konfirmasi pada Senin 03/06/2026 menjelaskan, apa yang sampaikan masayarakat itu tidak benar. “Tidak benar itu karena waktu itu pengadaan sudah sesuai prosedur yang berlaku,”jawabnya singkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *