Habapublik.com, Meureudu: Polres Pidie Jaya berhasil menuntaskan kasus kekerasan terhadap siswa SMP yang terjadi beberapa waktu lalu. Setelah melalui proses penyidikan intensif, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya pada Selasa (9/9/2025).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, menerangkan bahwa berkas perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025 lalu. Termasuk perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
“Berkas yang kami serahkan hari ini yaitu tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.
Kasus ini ungkapnya tergolong cepat dalam proses penanganannya. Hanya rentang waktu 21 hari sejak laporan diterima (19 Agustus 2025) hingga 9 September 2025, tim penyidik sudah berhasil melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.
“Dengan demikian, selesainya tahap penyidikan, Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus mendukung proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Penyidikan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kasat.
Diberitakan sebelumnya kasus kekerasan terhadap Muhammad Farezki Fakhri (14), berasal dari Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru tercatat salah satu siswa SMP Negeri di Banda Baru, Pijay diketahui putra dari bekas Kabag Prokopim Pemkab setempat.
Kasus yang sempat viral seantero Pidie Jaya itu terjerat dengan sangkaan seorang guru bakti di sekolah tersebut berinisial MK (34). Yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Farezki Fakhri, yang dianggap masih di bawah umur.(*)












