Habapublik.com, Kota Jantho: Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi memimpin rapat pembahasan Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPARKAB) Aceh Besar tahun 2025-2039 di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025) siang.
Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar mengatakan, Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Besar ini sangat penting, sehingga diharapkan semua pihak ikut berkontribusi demi kesempurnaan Raqan ini. “Raqan ini sangat bermanfaat untuk kemajuan kepariwisataan dan peningkatan PAD di Aceh Besar,” ungkapnya.
Riparkab, menurut Sekdakab Aceh Besar, merupakan pedoman utama untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten Aceh Besar yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan. Apalagi, potensi wisata Aceh Besar sangat kaya dan beragam.
Kadisparpora Aceh Besar Abdullah SSos menambahkan, Raqan Riparkab adalah road map untuk memajukan sektor kepariwisataan, khususnya di Aceh Besar. Untuk itu, dengan dukungan seluruh stakeholder terkait, diharapkan Raqan tersebut dapat difinalkan dan diberlakukan segera di Aceh Besar.
Turut hadir dalam kegiatan itu, anggota DPRK Aceh Besar A Sabur, Tim Asistensi Bupati Aceh Besar, dan pejabat OPD terkait lainnya. (*)












