Habapublik.com, Blangkejeren: Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak aktif namun tetap menerima gaji. Bupati Gayo Lues mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/37/2026 tentang penerapan absensi khusus PPPK, yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2026.
Saat meninjau salah satu kecamatan pascabencana, Bupati mendapati langsung unit pelayanan publik yang seharusnya diisi PPPK justru kosong. Temuan lapangan tersebut diperkuat dengan laporan dari sejumlah SKPK yang mengungkap PPPK jarang masuk kantor, bahkan nyaris tak terlihat menjalankan tugas.
Edaran tersebut secara eksplisit memerintahkan pemisahan sistem absensi PPPK dari PNS. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup celah pembiaran yang selama ini membuat pengawasan kinerja PPPK longgar dan sulit dilacak.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK terikat pada kontrak kerja berbasis kinerja, bukan sekadar status formal.
Dalam surat edaran itu, seluruh SKPK diwajibkan menyusun dan menerapkan absensi khusus PPPK di masing-masing unit kerja, serta melaporkan rekapitulasi kehadiran setiap bulan kepada Bupati melalui BKPSDM.
Sistem absensi juga harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Nada keras tersebut disampaikan langsung oleh Bupati dalam rapat bersama seluruh Kepala SKPK di Umah Pitu Ruang, Senin (12/1/2026).
“Saya dengar laporan, banyak PPPK jarang masuk kantor. Absennya kumpulkan semua. Saya tidak mau tiap tahun kita bayar gaji, tapi mereka tidak bekerja. Yang tidak aktif, akan saya pecat,” tegas Bupati.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Gayo Lues tak lagi mentolerir praktik “PPPK makan gaji buta”, terutama di tengah kondisi daerah yang masih berjuang pulih dari bencana dan membutuhkan pelayanan publik yang maksimal.
Namun, kebijakan ini juga membuka pertanyaan lanjutan: sejauh mana pengawasan sebelumnya berjalan, dan mengapa praktik ketidakdisiplinan ini baru terungkap setelah kepala daerah turun langsung ke lapangan?
Edaran ini kini menjadi ujian serius bagi SKPK dan BKPSDM—apakah penertiban benar-benar dijalankan, atau sekadar berhenti sebagai dokumen administratif tanpa dampak nyata.(*)












