Habapublik.com, Nagan Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya memimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Nagan Raya menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara objektif, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” ujar Ketua DPRK.
Melalui rapat paripurna ini, DPRK Nagan Raya akan melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)












