Habapublik.com, Blangkejeren — Dua bulan setelah bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera, negara dinilai masih tertinggal dalam memenuhi kebutuhan paling dasar para penyintas tempat tinggal sementara. Menjelang bulan suci Ramadhan, kondisi ini kian memprihatinkan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan, S Sos, MM mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Hingga kini, ribuan warga masih bertahan di tenda-tenda darurat dengan kondisi yang jauh dari layak. “Faktanya, sampai hari ini masih banyak saudara kita korban bencana di Sumatera yang belum memiliki hunian sementara. Bayangkan jika mereka harus berpuasa Ramadhan dalam kondisi tinggal di pengungsian, beratapkan terpal dan beralas tanah. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Irmawan, Ahad (25/1/2026).
Menurut Irmawan, fase tanggap darurat seharusnya sudah lama beralih ke fase transisi pemulihan. Namun lambannya pembangunan huntara menunjukkan lemahnya koordinasi dan eksekusi di lapangan. Padahal, ketersediaan hunian sementara menjadi fondasi penting sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.
Ia mengingatkan bahwa pengungsian berkepanjangan tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis korban, terutama anak-anak, lansia, dan perempuan. Risiko penyakit, ketidaknyamanan ibadah, hingga hilangnya rasa aman menjadi persoalan nyata yang dihadapi pengungsi setiap hari.
“Ramadhan seharusnya menjadi momentum negara mempercepat kehadirannya. Jangan sampai ibadah yang seharusnya dijalani dengan khusyuk justru dibayangi kecemasan karena negara lambat memenuhi hak dasar warganya,” tegasnya.
Irmawan meminta Kementerian PUPR, BNPB, serta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terukur, bukan sekadar rapat dan janji. Ia juga mendorong adanya tenggang waktu yang jelas dalam pembangunan huntara agar penderitaan pengungsi tidak terus berulang.
“Bencana memang tak bisa dicegah, tapi mempercepat penanganan adalah pilihan, sehingga keterlambatan itu tidak terus dibebankan kepada rakyat kecil,” pungkasnya.(*)












