Ragam  

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Jinayat 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud yang beralamat di Jl. SM Yamin No. 7, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana atas nama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud diamankan dalam perkara tindak pidana Pelanggaran Hukum Jinayat.

Adapun Terpidana merupakan Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud yang beralamat di Jl. SM Yamin No. 7, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh

Kasi Penerangan Hukum Dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan, Terpidana diamankan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan upaya perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil dibawa tanpa kendala berarti,” ujarnya

Terpidana Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban atas nama inisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang digunakan adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan alasan pengobatan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) bulan. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkapnya.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R￾57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan
Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada
masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *