Hukum  

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Terpidana Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak, di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/8/2026). Foto: Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak

Terpidana tersebut diketahui bernama Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, laki-laki, umur 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis, S H mengatakan, dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah.

“Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 1 kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Berkat kesigapan, koordinasi, dan profesionalisme Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 (delapan puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.

“Dalam proses pelaksanaan putusan, terpidana diketahui melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Setelah dilakukan pencarian, keberadaan terpidana tidak berhasil ditemukan sehingga yang bersangkutan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” tambah Ali.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Pada tahun 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri. Upaya pencarian selanjutnya terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh memperoleh informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Atas informasi tersebut, Tim Tabur kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap terpidana. Namun, pada saat akan diamankan, terpidana kembali berhasil melarikan diri.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh yang bergerak di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh terus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana serta para buronan lainnya yang masih berkeliaran dan berupaya menghindari proses hukum.

Dalam pelaksanaannya, Tim Tabur melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif terhadap keberadaan Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, termasuk melalui koordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.

Dari hasil kegiatan tersebut, Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 25 Agustus 2026, Tim Tabur bergerak melakukan pengamanan dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri di salah satu rumah di sekitar wilayah tersebut.

Saat hendak diamankan, terpidana kembali berusaha melarikan diri melalui jendela rumah dan sempat melakukan perlawanan. Tim kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 1 kilometer serta memberikan tembakan peringatan ke udara.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dalam keadaan selamat dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran serta berupaya menghindari proses hukum.

Di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tangkap Buronan (Tabur) akan terus bergerak melakukan pelacakan, pemantauan, dan penangkapan terhadap para buronan berdasarkan informasi dan hasil kegiatan intelijen yang diperoleh di lapangan.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum”, tutup Ali.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus berupaya menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, serta rasa keadilan bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *