Habapublik.com, Subulussalam : Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Subulussalam menggelar operasi dan penindakan pada Rabu 15 April 2026 malam. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Sultan Daulat guna menjaga ketertiban umum dan penegakan Syariat Islam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar seratusan liter minuman memabukkan jenis tuak. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Jabi-jabi Barat (kawasan BRR) dan Desa Cipar-pari, yang selama ini diduga menjadi titik peredaran minuman terlarang tersebut.
Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual minuman haram tersebut. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan WH Kota Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya cipta kondisi agar wilayah Subulussalam bersih dari kemaksiatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar Syariat Islam di kota ini. Operasi ini adalah respon cepat atas laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya peredaran tuak di pemukiman mereka,” ujar Abdul Malik.
Malik menjelaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh yang berlaku mengenai hukum jinayat. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber pasokan minuman memabukkan tersebut guna memutus rantai peredarannya di tingkat hulu.
Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas yang melanggar norma agama maupun hukum daerah. Kerja sama antara warga dan petugas dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
Operasi serupa dipastikan akan terus ditingkatkan secara rutin dan acak di berbagai titik rawan lainnya di Kota Subulussalam. “Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta memastikan aturan hukum daerah tegak tanpa pandang bulu,”pungkasnya.(*)












