Habapublik.com, Tapaktuan – Diduga Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri, Seorang Pria di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Tindak kekerasan dilaporkan Korban berinisial YR (41), yang merupakan istri dari terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan koordinasi dengan personel piket Polsek Samadua sebelum bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan secara cepat dan profesional.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang diduga sebagai pelaku KDRT. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta menindak setiap laporan yang diterima secara serius.
” Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.(*)












