Habapublik.com, Banda Aceh – Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terkait polemik kuota jabatan fungsional guru yang dinilai merugikan para guru di Aceh. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (15/6/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Kepegawaian BKA, Chairil Akbar, S.Kom., M.Sc.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua IGI Aceh, Khairul Zami, M.Pd., menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang selama ini dirasakan para guru berkaitan dengan kuota jabatan fungsional guru. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi hambatan serius bagi guru dalam proses kenaikan jabatan maupun kenaikan jenjang karier.
“Kami menerima banyak keluhan dari guru-guru terkait terbatasnya kuota jabatan fungsional. Kondisi ini sangat merugikan karena menghambat hak guru untuk naik jabatan dan mengembangkan karier sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul Zami.
Ia menegaskan bahwa guru telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan pengembangan kompetensi. Namun, ketika proses pengusulan terkendala oleh persoalan kuota dan perbedaan pemahaman antarinstansi, para guru justru menjadi pihak yang dirugikan.
IGI Aceh berharap adanya kesamaan persepsi antara Badan Kepegawaian Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut Khairul, koordinasi yang baik antarinstansi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
“Kami berharap BKA dan Dinas Pendidikan Aceh memiliki satu pemahaman dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai guru menjadi bingung karena adanya perbedaan informasi atau saling melempar tanggung jawab antar pihak,” katanya.
Sementara itu, Kabid Mutasi Kepegawaian BKA, Chairil Akbar, S.Kom., M.Sc., menerima dan mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan oleh pengurus IGI Aceh. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh semangat untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan jabatan fungsional guru di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua IGI Aceh didampingi oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Fitriadi, M.Pd., serta Ketua IGI Kabupaten Pidie Jaya, Fakhrulrazi, M.Si. Kehadiran para pengurus tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak guru serta memastikan sistem pembinaan karier guru dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pendidik di Aceh.
IGI Aceh berharap hasil audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan kuota jabatan fungsional guru, sehingga para pendidik dapat memperoleh haknya dalam pengembangan karier secara profesional dan berkeadilan. (*)












