Habapublik.com, Subulussalam – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH), dan Linmas Kota Subulussalam menggelar patroli sekaligus sosialisasi penegakan syariat Islam di kawasan wisata Kedabuhan, Kecamatan Penanggalan, Rabu (17/6/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman warga serta mencegah penyediaan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum daerah.
Petugas menyisir area seputaran Taman Hutan Raya (TAHURA) Lae Kombih dan mendatangi sedikitnya sembilan warung kopi serta kafe yang beroperasi di jalur tersebut. Dari hasil pendataan di lapangan, petugas mencatat dua di antara pemilik usaha penyedia makanan dan minuman tersebut turut menyediakan fasilitas hiburan berupa karaoke bagi para pengunjung.
Kepada para pengelola, tim gabungan secara tegas menyampaikan imbauan agar tidak memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, seperti peredaran minuman keras (miras) maupun tuak. Selain itu, pemilik usaha diminta aktif menjaga ketertiban agar operasional tempat usaha mereka tidak memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif demi memastikan kepatuhan regulasi. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha di Bumi Syekh Hamzah Fansuri wajib menghormati aturan hukum positif yang berlaku di Provinsi Aceh maupun regulasi spesifik di tingkat kota.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola warung dan kafe di Kedabuhan agar berkomitmen penuh menjaga wilayah kita dari kemaksiatan. Jangan sampai ada yang memberikan ruang untuk aktivitas minum minuman keras, tuak, atau hal lain yang menggangu ketertiban umum dan menodai pelaksanaan syariat Islam,” tegas Abdul Malik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2026).
Malik menjelaskan, patroli ini merujuk secara yuridis pada Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Selain itu, giat didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Melalui patroli rutin ini, Abdul Malik berharap para pemilik usaha di kawasan wisata penyejuk mata tersebut dapat bekerja sama menjadi benteng pencegahan pelanggaran syariat. Satpol PP WH memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai ketentuan qanun jika di kemudian hari ditemukan adanya pengelola kafe yang membandel. (*)












