Daerah  

Jelang Pilkampong, Diskominfo Kota Subulussalam Perketat Pengawasan Aktifitas Ruang Siber

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Subulussalam. Foto: Juan B.

Habapublik.com, Subulussalam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Subulussalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi gesekan sosial akibat maraknya penyebaran informasi palsu di platform digital.

Otoritas komunikasi daerah tersebut memberikan atensi khusus pada stabilitas keamanan di 34 desa yang dijadwalkan menggelar pemungutan suara demokrasi tingkat bawah tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial selama tahapan politik berlangsung.

Kepala Dinas Kominfo Kota Subulussalam, Abdul Saman Sinaga, menegaskan pentingnya menjaga ekosistem digital agar tetap kondusif dan sehat. Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi politik yang konstruktif bagi masyarakat, bukan wadah saling serang.

“Kami meminta kepada masyarakat Subulussalam agar dapat menjaga demokrasi, tidak memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang negatif jelang Pilkampong,” kata Abdul Saman Sinaga kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Abdul Saman memaparkan bahwa media sosial memegang peranan vital dalam mentransmisikan gagasan konstruktif menuju pemilihan pemimpin daerah. Platform digital dinilai sangat efektif jika dioptimalkan untuk membedah visi, misi, serta program kerja nyata dari masing-masing kandidat kepala desa.

Kendati demikian, Diskominfo menaruh perhatian serius pada pola pikir (mindset) sebagian pengguna internet yang masih gemar meneruskan berita bohong. Perubahan perilaku digital menjadi fokus utama yang ingin dicapai demi melahirkan iklim Pilkampong yang damai pada September mendatang.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia dibatasi oleh koridor hukum yang ketat. Segala bentuk pelanggaran komunikasi di ruang digital yang mengarah pada tindakan merugikan orang lain memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak sampai menebar isu-isu kebencian, SARA, hoaks yang dapat merugikan orang lain, sebab apabila itu terjadi maka harus siap berhadapan dengan penegak hukum,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *