Kebijakan Pemerintah Pusat Ekspor CPO Satu Pintu Picu Turunnya TBS Kelapa Sawit

Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting

Habapublik.com, Subulussalam – Kebijakan baru Pemerintah Pusat mengenai sistem ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu dampak berantai di daerah. Perubahan regulasi tersebut langsung diikuti oleh penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Aceh secara serentak.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Netap Ginting, menjelaskan bahwa kontraksi harga ini mulai terjadi pasca-pidato Presiden Prabowo pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pidato di Gedung DPR RI tersebut, pemerintah resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata niaga baru ekspor CPO.

Dampak dari pengumuman tersebut secara instan menekan pergerakan harga pasar minyak sawit mentah domestik. Hanya dalam hitungan jam setelah pidato kenegaraan itu selesai disampaikan, grafik harga CPO yang awalnya berada di angka Rp15.200 per kilogram langsung merosot tajam ke level Rp14.500 per kilogram.

“Dua jam setelah pidato tersebut, maka harga CPO yang sebelumnya lima belas ribu dua ratus turun menjadi empat belas ribu lima ratus. Dan pada hari itu juga, pembelian TBS turun dua ratus rupiah,” ujar Netap Ginting, Sabtu, 23 Mei 2026.

Anjloknya nilai CPO di pasar domestik tersebut secara otomatis memangkas harga beli komoditas sawit di tingkat tapak. Di lapangan, harga pembelian TBS tertinggi yang sebelumnya sempat menyentuh angka Rp3.200 per kilogram langsung dipotong oleh pihak korporasi pabrik hingga menjadi Rp3.000 per kilogram.

Tren penurunan ini bahkan terus berlanjut hingga dua hari pasca-pengumuman, di mana harga jual CPO kembali jatuh ke angka Rp12.500 per kilogram. Kondisi tersebut memaksa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh melakukan penyesuaian sepihak dengan kembali menurunkan harga beli TBS dari petani sebesar Rp700 per kilogram.

Apkasindo Aceh menilai sistem formulasi penetapan harga TBS di daerah memang sangat bergantung pada fluktuasi harga pasar CPO dalam negeri. Oleh karena itu, ketika harga pasar CPO mengalami kontraksi akibat penyesuaian regulasi, maka harga TBS di tingkat petani lokal akan ikut terkoreksi secara otomatis.

Namun, di balik penurunan harga yang terjadi secara masif ini, Apkasindo Aceh mengendus adanya keganjilan. Pihak asosiasi menengarai adanya upaya sistematis dari sejumlah korporasi eksportir kelapa sawit swasta untuk sengaja memanipulasi kepanikan pasar guna menyudutkan kebijakan anyar pemerintah.

Pihak swasta dituding sengaja memanfaatkan situasi penurunan harga TBS saat ini untuk menekan psikologis para petani. Tujuannya adalah memprovokasi dan menggerakkan massa petani agar melakukan protes serta penolakan terhadap skema pembatasan ekspor mandiri yang baru diterbitkan.

“Sebenarnya ini adalah menurut saya kepanikan yang dibangun oleh korporasi-korporasi eksportir penghasil CPO untuk mempengaruhi masyarakat, supaya ada aksi protes terhadap kebijakan itu,” tegas Netap Ginting di Subulussalam.

Menurut analisis asosiasi, perusahaan-perusahaan besar tersebut merasa sangat keberatan dengan aturan ekspor CPO satu pintu yang kini dialihkan hak pengelolaannya ke BUMN. Karena enggan berhadapan langsung dengan ketegasan pemerintah, korporasi diduga mencoba mematangkan skenario dengan menunggangi asosiasi petani untuk menggelar aksi demonstrasi.

Padahal, Apkasindo menilai regulasi baru yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut memiliki proyeksi tujuan yang sangat baik untuk stabilitas ekonomi jangka panjang. Aturan ini sengaja dirancang untuk menciptakan standarisasi harga sawit nasional yang merata sekaligus meminimalisir praktik kecurangan laporan kuantitas ekspor.

Selama ini, disinyalir terdapat oknum eksportir swasta nakal yang melakukan manipulasi data volume pengiriman komoditas CPO ke luar negeri. Praktik ilegal berupa pengurangan kuantitas laporan ekspor (under-invoicing) tersebut berdampak langsung pada hilangnya potensi devisa negara dari sektor pajak internasional.

Menyikapi polemik tata niaga ini, para petani sawit di Aceh menyatakan sikap untuk tetap mendukung penuh langkah reformasi agraria dan perdagangan yang diambil Presiden Prabowo. Kebijakan proteksi satu pintu tersebut diyakini mampu melindungi hak-hak petani dari jebakan monopoli pasar jika diimplementasikan dengan pengawasan ketat.

Sebagai langkah antisipasi, pihak petani kini mendesak Pemerintah Pusat melalui jajaran kementerian terkait untuk segera melakukan sosialisasi masif mengenai isi aturan baru ini. Langkah edukasi tersebut dinilai mendesak agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tingkat bawah yang dapat merugikan stabilitas ekonomi daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *