Habapublik.com, Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjelang dibukanya pendaftaran Pemilihan Kepala Kampong atau Geuchik secara serentak dalam waktu dekat. Otoritas daerah menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam bursa politik tingkat desa tersebut wajib tunduk sepenuhnya pada regulasi kepegawaian nasional maupun tata hukum kekhususan Aceh.
Langkah ini diambil guna membentengi birokrasi dari potensi benturan kepentingan serta menjaga asas netralitas pelayanan publik. Seluruh pegawai dengan status kedinasan aktif dilarang keras memanfaatkan fasilitas maupun status struktural mereka untuk memuluskan langkah politik praktis di wilayah kampong masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Arsul Assani, mengingatkan bahwa setiap personel yang berada di bawah naungan pemerintah daerah harus memegang teguh integritas profesi. Ia menginstruksikan jajaran pengawas kepegawaian untuk melakukan skrining ketat terhadap rekam jejak administratif para pendaftar calon kepala desa.
“Prinsip netralitas tidak mengenal tawar-menawar. Seluruh aparatur, baik yang bekerja di instansi vertikal maupun kedinasan daerah, harus menjadi contoh kepatuhan hukum. Jika ada yang berniat maju sebagai calon Geuchik, regulasi mengharuskan mereka menuntaskan hak dan kewajiban kepegawaiannya terlebih dahulu,” ujar Sekda Arsul Assani, Rabu 24 Juni 2026.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Saraan, memperjelas batasan status hukum kedinasan tersebut. Ketentuan pelepasan status pegawai ini mengikat secara menyeluruh, tanpa memisahkan pembagian kluster beban kerja yang melekat pada sang aparatur.
“Baik PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status sebagai ASN dan terikat kewajiban netralitas serta larangan merangkap jabatan serta apabila ingin mencalonkan diri harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegas Rano Saraan.
Sesuai dengan regulasi, Apabila PNS terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil (berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa/Perangkat Desa.
Selain itu, Rano menambahkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025, apabila terdapat Kepala Desa atau Perangkat Desa yang telah lolos seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) agar memilih salah satu jabatan tersebut.
“Ketika sudah terpilih PNS diberhentikan sementara dari PNSnya sedangkan PPPK, dan PPPK Paruh waktu harus memilih salah satu dan mengundurkan diri dari jabatannya,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM itu juga mengatakan bakal menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin tingkat berat jika ditemukan adanya upaya manipulasi data kedudukan pegawai.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara memastikan gerbang kompetisi ini tetap terbuka luas bagi masyarakat umum. Penjaringan figur calon pemimpin desa dipastikan berjalan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi.
“Semua ketentuan akan disampaikan secara transparan. Proses ini harus berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan demi kemajuan kampong di Kota Subulussalam. Kami membuka kesempatan luas bagi seluruh warga yang memenuhi syarat umum dan khusus untuk mendaftar setelah jadwal resmi dibuka,” pungkas Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah.(*)












