Hukum  

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar, Seluruh Dana Disetor ke Kas Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memulihkan keuangan negara dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026). 

Habapublik.com, Calang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus memperkuat sinergi dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hingga 22 Juli 2026, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara dengan total mencapai Rp2.055.943.815.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemulihan keuangan negara melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH., menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga 14 April 2026, Bidang Datun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010.

Selanjutnya, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali berhasil dipulihkan keuangan negara sebesar Rp744.479.713.

“Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp2.055.943.815,” ungkapnya.

“Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya,” tutur Cherry.

Kejari Aceh Jaya menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kontribusi institusi kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang.

Selain itu, capaian tersebut juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *