Penyidik Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Kepada Kejari Simeulue

Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Penyidik telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Rabu (7/10/2026). Foto: Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Penyidik telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026. setelah hasil penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku Penanggung Jawab Penuntutan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan, tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum, yaitu berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, sebelum dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan perkara, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

“Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah,” ungkapnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,2 miliar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *