Habapublik.com, Takengon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah memberlakukan pembelajaran secara daring atau online bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya mulai Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik dan proses belajar mengajar.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Sekolah Dasar atau SD, serta Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran dari rumah secara daring akan berlangsung hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai dimulainya kembali pembelajaran seperti biasa.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menginformasikan kebijakan ini kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah setempat yang menunjukkan adanya kabut asap, sehingga perlindungan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama.(*)












